Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Polda Maluku Utara: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo

Friday, 25 September 2026 | 12:06 WIB Last Updated 2026-09-25T03:06:53Z


Sinarmalut.com,
Sofifi - Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa masyarakat Desa Sibenpopo, Kabupaten Halmahera Tengah, terlibat dalam pembunuhan Ali Daud.


Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.


Penyidik, kata dia, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, memeriksa 33 saksi, melakukan pemeriksaan forensik dan autopsi, menganalisis teknologi informasi, menelusuri citra satelit bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta melakukan penjajakan lapangan bersama tim penjejak Korps Brimob Polri.


Penyidik juga mendalami perkara melalui metode intelijen antropologis.


Dari hasil olah TKP, Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat benda tajam. Buah pala ditemukan berserakan di sekitar lokasi, sedangkan parang milik korban tidak ditemukan.


Polisi kemudian menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian yang mengarah ke kawasan hutan.


Di jalur tersebut, penyidik menemukan sebuah bivak yang dibuat dari batang kayu dan dedaunan. Polisi juga menemukan batang anak panah tradisional.


Hasil autopsi menunjukkan terdapat sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh Ali Daud. Luka-luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.


Temuan tersebut selanjutnya dianalisis bersama hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta pendalaman sosial dan budaya.


Dari rangkaian penyelidikan itu, penyidik memperoleh gambaran mengenai karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.


Menurut penyidik, karakteristik tersebut antara lain mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di kawasan hutan, penggunaan senjata tradisional, serta kemampuan menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.


Karakteristik tersebut disebut memiliki kesesuaian dengan sejumlah temuan di lapangan, seperti pola kekerasan terhadap korban, tidak adanya indikasi hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang korban, jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, keberadaan bivak, dan ditemukannya batang anak panah tradisional.


Meski demikian, polisi belum menyebut identitas maupun kelompok tertentu sebagai pelaku pembunuhan Ali Daud.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara.


Dirreskrimum menegaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis secara ilmiah dan keterangan para ahli.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegasnya.


Polda Maluku Utara menegaskan kasus tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo.


Polisi masih mendalami seluruh petunjuk yang ditemukan untuk mengungkap peristiwa tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat tidak membangun stigma ataupun melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.


Setiap kesimpulan dalam proses penegakan hukum, menurut kepolisian, akan didasarkan pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Polisi juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, atau bukti pendukung terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian.


Informasi tersebut akan digunakan penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap perkara meninggalnya Ali Daud secara terang dan tuntas. *

  • Polda Maluku Utara: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo
  • 0

Terkini