
Kantor Mapolresta Tidore
Sinarmalut.com, Tidore - Polresta Tidore menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pantai Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Ketiganya kini telah ditahan dan proses hukum terus berjalan.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan mengatakan, penyidik menambah satu tersangka baru setelah sebelumnya mengamankan dua pelaku.
"Terkait kasus penganiayaan kita sudah tetapkan tiga tersangka yakni ZF (22), MFH (22), dan IAM (19). Ketiganya sudah ditahan. Kasus tetap berlanjut dan saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Agung, Kamis (30/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Pantai Tugulufa pada Minggu (19/7) sekitar pukul 04.30 WIT.
Menurut Agung, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum atau melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) juncto Pasal 263 huruf c dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Tidore memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. *