Sinarmalut.com, Tidore - Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di kantor KPU untuk mencari alat bukti pendukung terkait PMH,” kata Sabar kepada wartawan.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, surat-menyurat, serta satu unit komputer yang diduga menyimpan data terkait perkara. “Kami telah menemukan dokumen dan satu PC yang di dalamnya terdapat data berkaitan dengan dugaan PMH,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 10/PenPind.B-GLD/2026/PN Sos tertanggal 15 April 2026.
Sabar menjelaskan, penyidik juga menyita ratusan dokumen yang sebagian besar berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Selain itu, ditemukan sejumlah file dalam komputer berupa kwitansi hotel dan dokumen pendukung lainnya.
“Salah satunya kwitansi hotel di Ternate dan Jakarta,” kata dia.
Adapun ruangan yang digeledah meliputi bagian keuangan, bagian umum, serta ruang data di Kantor KPU Tidore.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Untuk calon tersangka masih kami dalami,” ujar Sabar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum secara menyeluruh. *
