Sinarmalut.com, Tidore – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Ahmad Laiman, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.
Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk terus bersinergi dalam melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan.
“Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, dapat menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari sehingga kerap menghadapi diskriminasi dan marginalisasi. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan normatif bagi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” ujar Ahmad Laiman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara.
“Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, pimpinan OPD, serta para Camat.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan sebagai tanda dimulainya pembahasan lebih lanjut. *
