
Ketua Badan Kehormatan DPRD Morotai, Naswin Rowo
Sinarmalut.com, Morotai – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pulau Morotai menegaskan akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban anggota DPRD yang tidak melaksanakan kegiatan reses. Pasalnya, reses merupakan bagian dari kewajiban kedewanan yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila tidak dijalankan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Morotai, Naswin Rowo, mengatakan bahwa setiap anggota DPRD, baik pimpinan maupun anggota, wajib melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran.
“Pada prinsipnya, reses ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD, baik ketua, wakil ketua, maupun anggota. Karena dalam satu tahun itu ada tiga kali masa reses,” ujar Naswin, Kamis (22/01/2026).
Ia menjelaskan, masa reses sidang pertama tahun ini dijadwalkan berlangsung sebelum bulan suci Ramadhan, sesuai hasil pembahasan rencana kerja DPRD yang telah disepakati bersama. “Untuk masa reses sidang pertama dilaksanakan sebelum bulan puasa. Karena ini merupakan kewajiban, maka harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Naswin menegaskan, apabila reses tidak dilaksanakan, hal tersebut dapat menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK dan berujung pada pemanggilan anggota DPRD yang bersangkutan oleh Badan Kehormatan. “Jika reses itu tidak dilaksanakan, maka bisa menjadi temuan BPK dan anggota DPRD akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan rencana kerja DPRD, pelaksanaan reses dijadwalkan pada awal Februari dengan waktu pelaksanaan selama enam hari.
“Pelaksanaan reses diberikan waktu selama enam hari. Jika ada anggota yang melaksanakan di luar waktu tersebut, kemungkinan karena menyesuaikan dengan agenda masing-masing,” pungkasnya. *