Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto
Sinarmalut com, Morotai - Polres Pulau Morotai, telah menangani sebanyak 20 kasus aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pulau Morotai.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto mengungkapkan bahwa dari bulan Januari hingga Agustus 2025, pihaknya sudah memproses semua kasus tersebut.
“Kasus ini menjadi isu yang mendapat perhatian serius. Saya telah memerintahkan satuan Reskrim untuk memperingatkan setiap kasus kekerasan yang diberitakan,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dari 20 kasus yang tercatat, sebanyak 16 kasus telah selesai diselesaikan. Jenis kasus yang ditangani mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk pencabulan dan penipuan.
“Dari 20 kasus ini, saat ini sudah sepuluh kasus yang selesai, namun masih ada empat kasus yang belum sepenuhnya selesai dan masih dalam tahap penyelidikan. Diantaranya adalah kasus penipuan yang terjadi di Kecamatan Morotai Jaya, dengan tiga laporan yang masuk,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa tim penyidik PPA terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memanggil Saksi-saksi untuk memberi keterangan. Namun, hingga saat ini, beberapa Saksi belum hadir.
Ia menegaskan, Polres Morotai berkomitmen menuntaskan setiap laporan yang masuk. Lebih dari itu, pihaknya berusaha menyelesaikan semua kasus ini secara tuntas,.
Dengan upaya yang dilakukan Polres Pulau Morotai, diharapkan dapat memberikan harapan dan perlindungan bagi korban kekerasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penanganan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. *