![]() |
Julkifli Samania, Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai |
Sinarmalut.com, Morotai - DPD II KNPI Pulau Morotai meminta Pemerintah Kabupaten untuk segera melakukan evaluasi terhadap satu pangkalan yang mengelola subsidi Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) atau Mitan yang diduga tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pangkalan.
Dalam keterangannya, Julkifli Samania, Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, menegaskan bahwa regulasi dalam sektor minyakan telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak. Menurut pasal 54 Undang-Undang Migas, terdapat sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut.
“Menanggapi kesulitan masyarakat dalam mendapatkan jatah minyak tanah, terutama berdasarkan pemberitaan media di Kecamatan Morotai Jaya mengenai pasokan minyak tanah, Pemda harus segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa semua pengecer dan pangkalan. Jangan anggap sepele, karena ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir jika ada oknum yang bermain,” tegasnya, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, sebagai penyalur BBM, penting untuk menjaga kepercayaan pemerintah. Setiap kali terjadi kelangkaan minyak tanah, tuduhan selalu mengarah kepada pemerintah, padahal bisa jadi masalah ini disebabkan oleh oknum-oknum pangkalan dan pengecer yang tidak bertanggung jawab.
"Saya berharap pemerintah segera mengambil tindakan cepat terkait masalah BBM bersubsidi ini. Jangan sampai isu ini berkembang menjadi opini negatif, terutama di tengah upaya Bupati yang fokus membangun Morotai. Jangan persulit dia dengan masalah yang sebenarnya berada di tangan pengecer dan penyalur di tingkat desa," ujar Julkifli.
Sebagai Ketua KNPI, ia juga meminta agar salah satu pangkalan BBM yang diduga tidak memiliki SK segera dievaluasi, untuk menghindari narasi pembohong yang bisa merugikan pemerintah terkait polemik ini.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada tuduhan yang tidak berdasar yang diarahkan kepada pemerintah terkait isu ini,” tegasnya. *