Foto ilustrasi
Sinarmalut.com, Morotai - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai diduga mengalihkan izin salah satu pangkalan Bahan Bakar Minyak Tanah (Mitan) di Kecamatan Morotai Jaya Subsidi tanpa ada surat keputusan (SK) secara resmi.
Diketahui, pangkalan yang awalnya dikelola oleh Muhammad Nur Ratukonsina kini telah dialihkan kepada Muhammad Reja. Pengalihan ini menjadi sorotan karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dari dinas terkait. Parahnya lagi, meski belum memiliki izin resmi, pangkalan minyak tanah milik Muhammad Reja sudah aktif menyalurkan minyak kepada warga di Morotai Jaya.
Kepala Bidang Perdagangan, Ati, saat dikonfirmasi media pada Selasa (16/9/2025), menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan karena pangkalan yang lama, Muhammad Nur Ratukonsina, dinilai tidak mendistribusikan minyak secara baik.
"Makanya kemarin kami revisi, untuk Muhammad Nur diganti dengan Muhammad Reja," kata Ati.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati untuk menerbitkan SK, karena kewenangan tersebut berada di tangan Bupati.
Ati juga menyebutkan bahwa SK untuk pangkalan milik Muhammad Reja masih berada di bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pemda Pulau Morotai, Sulaiman Basri Ketika dikonfirmasi. Sulaiman menegaskan bahwa kewenangan pembuatan SK untuk pangkalan BBMT Subsidi sudah tidak lagi berada di bagian hukum.
"Pembuatan SK sudah bukan kewenangan Bagian Hukum, semua sudah dialihkan ke Dinas Perindagkop-UKM," tegasnya. *