Sebuah kontainer berisi kayu olahan jenis Eboni atau yang sering disebut kayu hitam berhasil diamankan pihak berwajib di pelabuhan Imam Lastory, Daruba, Kecamatan Morotai Selatan
Sinarmalut.com, Morotai - Sebuah kontainer berisi kayu olahan jenis Eboni atau yang sering disebut kayu hitam berhasil diamankan pihak berwajib di pelabuhan Imam Lastory, Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (27/8/2025).
Kayu berharga ini diduga merupakan hasil dari penebangan liar yang kemudian hendak diselundupkan keluar daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kontainer tersebut mengangkut sebanyak 11 kubik kayu endemik yang bernilai ekonomis tinggi, dan direncanakan akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT PELNI Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006, nomor 22G1, KM D Solo. Ukuran kayu tersebut berkisar antara 2 hingga 3 meter dengan lebar 20 sentimeter.
Seorang buruh yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kontainer tersebut telah terkunci dan berada di pelabuhan selama lebih dari satu minggu.
"Tapi ini punya siapa kami belum tahu. Yang pasti sudah satu minggu di pelabuhan ini," ujarnya.
Febriyanto, staf Dinas Kehutanan Morotai, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Polair mengenai penahanan kayu ilegal tersebut.
"Kami kemarin juga diberitahukan informasi dari Polair bahwa mereka melakukan penahanan terkait dengan kayu jenis eboni,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa masalah ini telah diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan Polair meminta tenaga teknis untuk mendampingi proses penyelidikan.
Lebih lanjut, pihak Polairud Morotai, Bripka M Ridfan Th Sangadji, membenarkan bahwa mereka telah mengamankan kontainer berisikan kayu ilegal tersebut. "Iya betul, sementara dalam penyelidikan, dan kemungkinan besok atau lusa sudah keluar statusnya," tandasnya. *