Sinarmalut.com, Morotai - Satu perusahaan air kemasan bernama AKE CAO yang terletak di Kabupaten Pulau Morotai, miliki Muhammad Iksan Wan, seorang anggota DPRD Halmahera Utara, diduga belum memiliki izin yang lengkap untuk beroperasi.
Adapun lokasi depot air minum ini berada di Desa Muhajirin Baru. AKE CAO sudah mulai beroperasi lebih dari satu bulan, berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menanggapi perusahaan air minum yang diduga belum memiliki oleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Rifki Mirsat, Kasubag Perencanaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum melakukan validasi terhadap perusahaan tersebut.
"Kami baru memeriksa kelengkapan izin, tetapi semua belum terpenuhi, mulai dari Izin SNI dan Izin Edar, sehingga, kami belum validasi sampai saat ini,” kata Rifki.
Rifki juga menambahkan bahwa untuk perusahaan air kemasan, semua izinnya harus diinput ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu. Setelah proses itu, semua persyaratan yang diminta harus dipenuhi sebelum Disperindagkop-UKM dapat melanjutkan validasi. “Jadi kalau dari Disperindagkop-UKM belum validasi, berarti persyaratannya belum memenuhi syarat,” tegas Rifki.
Di sisi lain, pemilik AKE CAO, Muhammad Iksan Wan, mengakui bahwa bangunan untuk operasional air kemasan telah ada sejak lama, bahkan sebelum dia menjabat sebagai anggota dewan. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa perusahaannya tidak memiliki izin yang lengkap, Iksan tidak memberikan tanggapan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab bagi pemangku jabatan. Ketidakjelasan mengenai status izin perusahaan air kemasan ini perlu ditindaklanjuti agar masyarakat dapat terlindungi dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya. *