Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPM) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin
Sinarmalut.com, Morotai - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPM) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin, mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemberhentian aparatur desa.
Menurutnya, pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus berlandaskan pada aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015, yang kemudian diubah oleh Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Jamaludin menjelaskan bahwa setiap perangkat desa yang diberhentikan haruslah memenuhi kondisi tertentu, yaitu telah melanggar larangan atau tidak menjalankan kewajiban yang diembannya.
"Mekanisme pemberhentian ini telah diatur dengan rinci. Pertama, pemerintah desa perlu berkonsultasi dengan pihak kecamatan. Setelah itu, pengajuan rekomendasi harus disampaikan kepada bupati untuk dianalisis lebih lanjut," tuturnya, Rabu (02/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa himbauan ini dimaksudkan agar pemerintah desa memahami proses yang harus dilalui sebelum melakukan pemberhentian atau pergantian perangkat desa. "Selama prosedur yang ada diikuti dengan baik, pemberhentian dan pergantian perangkat desa diperbolehkan," tambahnya.
Dengan demikian, Jamaludin berharap agar semua pihak terkait dapat mematuhi mekanisme perundang-undangan agar setiap keputusan yang diambil dapat berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Hal ini menjadi perhatian penting demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. *