Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sabala, Rahmat Kurung
Sinarmalut.com, Morotai - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sabala, Rahmat Kurung, menegaskan bahwa pemberhentiannya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai adalah cacat prosedural.
Ia menggambarkan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada hasil rapat yang melibatkan pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
Menurut Rahmat, alasan di balik pemberhentiannya bukanlah desakan dari warga, melainkan merupakan kehendak sekelompok kecil orang yang tidak senang dengan kepemimpinannya. Ia juga menyoroti bahwa jika pemberhentiannya berkaitan dengan keterlibatannya dalam politik, hal tersebut juga tidak berdasar.
Rahmat menjelaskan bahwa pernah ada panggilan untuk klarifikasi dari DPMD dan ia sudah memberikan penjelasan yang memadai. Jika memang ada masalah yang perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu, seharusnya ada bukti resmi yang menyatakan bahwa ia diberhentikan karena keterlibatannya dalam politik.
“Kalaupun alasan saya diberhentikan karena keterlibatan saya di politik, saya rasa itu juga salah. Sebab masalah tersebut di waktu itu saya pernah dipanggil oleh PMD dan saya sudah buat klarifikasi, sehingga masalah tersebut tidak lagi ditindaklanjuti ke Bawaslu. Kalau saya dipecat karena masalah itu, seharusnya ada surat dari Bawaslu yang membuktikan bahwa saya diberhentikan karena terlibat dalam politik, itu saya terima,” jelas Rahmat, Jumat (13/06/2025).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaluddin, saat dikonfirmasi terkait isu ini mengungkapkan bahwa pemberhentian BPD dilakukan atas permintaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat merasa peran BPD tidak sesuai dengan harapan mereka.
“Masyarakat mengusulkan BPD tersebut diberhentikan karena mereka dalam pelaksanaan peranan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sebab mereka itu kan adalah wakil masyarakat yang ada di desa,” ujarnya. *