Sinarmalut.com, Tidore - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (26), warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, menjalani hukuman penjara selama 12 hari atas kasus minuman keras.
NS menjalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio pada Selasa (03/06/2025).
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin kepada media ini mengatakan bahwa kasus kepemilikan minuman keras oleh seorang IRT (26) yang ditangani pihaknya kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio.
"Dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 30.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 12 hari," ungkapnya.
Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30.000.000.00, dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud .
"Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio," pungkasnya. *