Sinarmalut.com, Tobelo - Seorang pemuda berinisial MGO (36) yang merupakan warga Towara, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 10.40 WIT.
Pemuda tersebut diamankan polisi terkait kasus narkotika golongan 1 jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Soasio, Kecamatan Galela.
Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit handphone Android merek Realme berwarna hijau, sepuluh saset narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 98,1 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu buah kaos warna putih, serta satu buah ban dalam bekas berwarna hitam.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utaraz dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria mencurigakan mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang yang diduga berisi narkotika.
"Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, Iptu Sudomo Latani, segera bergerak ke lokasi kejadian di Desa Soasio," ujar Kapolres.
Setelah melakukan pemantauan, tim menemukan MGO sedang mengambil paket di lokasi jasa pengiriman. Dalam proses penangkapan, dilakukan pengeledahan dan ditemukan sepuluh saset narkotika yang disimpan di dalam ban dalam motor bekas.
"MGO kemudian dibawa ke Mapolres Halut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan positif untuk Amphetamine dan THC," tambahnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian termasuk mengamankan terlapor, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini. *