Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin
Sinarmalut.com, Morotai - Sebanyak 71 kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai telah menjalani sidang kode etik terkait dugaan penyelewengan anggaran desa. Dari 71 desa yang terlibat, terdapat 13 desa yang diduga melibatkan pihak ketiga dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin, menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 68 desa telah mengikuti sidang kode etik, ditambah dengan 3 desa lainnya yaitu Desa Bido, Desa Juanga, dan Desa Sabatai Tua.
“Jadi, total sudah ada 71 desa yang mengikuti sidang kode etik. Tinggal beberapa desa lagi yang belum,” ungkapnya pada Selasa (27/05/2025).
Jamaludin menekankan bahwa pelaksanaan sidang kode etik ini bertujuan untuk tertib pengelolaan keuangan desa, yang berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, masih terus berlanjut.
Dia juga menyatakan bahwa bagi kepala desa yang telah diberhentikan sementara, jika mereka menunjukkan niat baik untuk memperbaiki kesalahan, mereka dapat dipertimbangkan untuk kembali.
Saat ini, para kepala desa sedang bekerja untuk menyelesaikan bukti-bukti dan temuan-temuan dari Inspektorat. Proses administrasi dan bukti-bukti belanja yang kurang menjadi fokus perhatian, mengingat banyaknya kelalaian yang dilakukan selama proses perencanaan dan pengadaan.
“Jadi, pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari pembinaan. Jika mereka tidak mampu menyelesaikan, pihak Inspektorat berpotensi untuk melanjutkan kepada APH,” tambahnya.
Jamaludin juga mengungkapkan bahwa temuan dari Inspektorat sangat bervariasi, ada yang mencapai puluhan juta hingga milyaran rupiah. Kebanyakan temuan adalah terkait bukti administrasi yang tidak lengkap, yang mencerminkan kurangnya perhatian para kepala desa terhadap administrasi pengeluaran.
Terkait dengan dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proses kegiatan pengadaan di desa, Jamaludin menyebutkan bahwa pihak ketiga, dalam hal ini oknum berinisial J diduga memanfaatkan situasi dengan mendekati kepala desa untuk menawarkan pengadaan barang dan jasa. Padahal, menurut ketentuan, pemerintah desa seharusnya melaksanakan pengadaan secara swakelola.
“Kepala desa juga salah karena menyerahkan uang kepada pihak ketiga. Saat ini, kami masih mencari oknum J,” tegasnya.
Dari 13 desa yang terlibat pengadaan melalui pihak ketiga, Jamaludin menekankan bahwa DPMD tidak melakukan intervensi dalam proses tersebut.
“Sebagai Sekretaris dan Plt Kepala DPMD, saya tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari kami dalam hal ini,” tutupnya. *