Puluhan massa yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Adat Menggugat” menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Senin (19/5/2025)
Sinarmalut.com, Ternate - Puluhan massa yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Adat Menggugat” menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Senin (19/5/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan 26 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang diharapkan dikriminalisasi karena mempertahankan hutan adat dari aktivitas posisi PT pertambangan.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang membawa spanduk-spanduk dan melakukan orasi menggunakan megafon serta sound system. Di antara spanduk yang dibentangkan, beberapa disebutkan: “Bebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji”, “Hentikan Aktivitas Pertambangan di Maluku Utara”, “Copot Kapolda Malut”, serta “Cabut IUP PT Jabatan”.
Koordinator lapangan aksi, Amin, menyampaikan bahwa 26 warga Maba Sangaji ditangkap pada 17 Mei 2025 karena menolak aktivitas penambangan di hutan adat mereka. Ia menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan ruang hidup mereka.
“Hutan adat yang dilestarikan warganya seluas lebih dari 700 hektar. Kami menilai tindakan aparat tidak berpihak pada masyarakat, namun justru melindungi perusahaan tambang,” ujarnya dalam orasi.
Setelah berorasi di depan Ditreskrimum Polda Malut, massa kemudian melanjutkan aksi ke depan Mapolda Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Di lokasi tersebut, orator Sahril menyampaikan bahwa masyarakat adat mempertahankan tanah dan hutan yang telah diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka. “Masyarakat adat tidak melawan hukum, justru menjaga hukum adat yang sudah ada jauh sebelum hukum negara. Kami menolak perampasan tanah dan kriminalisasi terhadap warga negara,” katanya.
Tuntutan massa aksi tersebut meliputi, pembebasan 26 warga Maba Sangaji, pemadaman operasi PT Position di wilayah hutan adat, pencurian kriminalisasi masyarakat adat, pencabutan izin usaha pertambangan PT Position, serta ganti rugi atas hutan adat yang dinilai telah diserobot perusahaan.
Hingga pukul 13.00 Wit, aksi berlangsung dengan tertib dan tidak mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Pihak kepolisian maupun PT Position belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut. *