Sinarmalut.com, Sofifi - Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar rapat pembahasan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penataan Ruang Laut di Provinsi Maluku Utara. Rapat krusial ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara pada Senin, 2 November 2026.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Maluku Utara, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Sesditjen PRL) KKP, Effin Martiana.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara, Kadri La Etje, menegaskan bahwa pembentukan balai ini merupakan tindak lanjut nyata dari kerja sama antara Pemda Provinsi Maluku Utara dengan KKP. Kehadiran UPT ini dinilai sangat vital dalam memotong jalur birokrasi perizinan, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Kehadiran lembaga penataan ruang laut ini akan sangat membantu Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memuluskan proses perizinan yang berhubungan dengan KKPRL. Ini sangat penting mengingat tingginya aktivitas pertambangan, kepelabuhanan, pengembangan rumpon, hingga budi daya di sektor kelautan dan perikanan yang memanfaatkan perairan laut kita," ujar Kadri setelah agenda rapat.
Saat ini, Balai Penataan Ruang Laut baru eksis di 4 provinsi di Indonesia. Dengan dibentuknya balai baru di Maluku Utara, proses mediasi perizinan pemanfaatan ruang laut bagi para pelaku usaha dan masyarakat dinilai akan menjadi jauh lebih cepat dan terarah.
Pada kesempatan yang sama, Sesditjen PRL KKP, Effin Martiana, menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Maluku Utara yang telah menyambut baik surat permohonan rekomendasi pembentukan UPT dari Dirjen Tata Ruang Laut.
"Alhamdulillah disambut baik. Insya Allah dengan adanya Balai Penataan Ruang Laut di Maluku Utara ini, pelayanan kami akan semakin dekat dengan daerah dan tentunya kepada para pengguna layanan," ungkap Effin.
Lebih lanjut, Effin menjelaskan bahwa UPT Balai Penataan Ruang Laut Maluku Utara ini nantinya akan memiliki wilayah kerja yang melingkupi dua provinsi sekaligus, yaitu Maluku Utara dan Maluku.
Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar KKP yang sedang membentuk 8 UPT baru di seluruh Indonesia. Jika seluruh proses ini rampung, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP akan memiliki total 12 UPT dari yang sebelumnya hanya 4 UPT eksisting.
"Terkait pembentukan UPT, saat ini kami masih menunggu terbitnya rekomendasi resmi. Begitu rekomendasi terbit, segera kami usulkan ke Kementerian PAN-RB. Mudah-mudahan Kemenpan-RB menyetujui sehingga bisa langsung kita tetapkan," pungkas Effin. *
