Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, Kebutuhan Darurat Tetap Terlayani

Monday, 2 November 2026 | 20:53 WIB Last Updated 2026-11-02T11:53:22Z

Rapat Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Speedboat atau Kapal Kecepatan Tinggi Kategori C yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, H. Samsuddin Abdul Kadir, Senin (2/11/2026).

Sinarmalut.com,
Sofifi – Sebagai provinsi kepulauan, transportasi laut menjadi urat nadi mobilitas masyarakat Maluku Utara. Karena itu, keselamatan penumpang dan keberlangsungan layanan transportasi menjadi perhatian pemerintah dalam mengatur operasional speedboat pada malam hari.


Hal tersebut dibahas dalam Rapat Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Speedboat atau Kapal Kecepatan Tinggi Kategori C yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, H. Samsuddin Abdul Kadir, Senin (2/11/2026).


Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, M. Takwim Masuku, yang mengikuti rapat secara daring, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran.


"Pak Menteri Perhubungan selalu mengingatkan agar bersama-sama mengawal keselamatan penumpang sebagai bentuk integritas kinerja insan perhubungan," ujarnya.


Sekprov Samsuddin menjelaskan, penerapan ketentuan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate merupakan bagian dari upaya melindungi penumpang dan awak kapal, khususnya pada rute Ternate–Sofifi.


Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane, Asisten II Kota Tidore Kepulauan Taher Husain, Kepala Dinas Perhubungan Malut, instansi terkait, serta perwakilan koperasi dan motoris tersebut, sejumlah aspirasi pelaku usaha pelayaran juga disampaikan. Di antaranya konsistensi penerapan aturan di seluruh terminal dan ketersediaan pelayanan administrasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).


Hasil pembahasan menegaskan bahwa pelayaran reguler speedboat kategori C tidak diperkenankan pada malam hari, yakni pukul 18.30 hingga 05.00 waktu setempat. Namun, kebutuhan darurat seperti membawa orang sakit, mengangkut jenazah, dan keperluan mendesak lainnya tetap dimungkinkan dengan persyaratan keselamatan.


Untuk pelayaran darurat, kapal wajib membatasi kecepatan maksimal 15 knot serta dilengkapi GPS, radar, lampu navigasi, lampu sorot, radio komunikasi, jaket keselamatan, APAR, dan smoke signal.


Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan Permenhub Nomor 12 Tahun 2022 dan akan menjadi bahan masukan dalam proses revisi regulasi tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap koordinasi seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan transportasi laut tetap mendukung mobilitas masyarakat dengan mengutamakan keselamatan setiap penumpang dan awak kapal. *

  • Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, Kebutuhan Darurat Tetap Terlayani
  • 0

Terkini