Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Sebagai Bentuk Dukungan dan menjaga Iklim Investasi, Pemda Morotai Usulkan APL di Sejumlah Pulau, Termasuk Lokasi PT MMC

Wednesday, 23 September 2026 | 23:03 WIB Last Updated 2026-09-23T14:03:16Z

Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane

Sinarmalut.com,
Morotai — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengusulkan perubahan status sejumlah kawasan yang saat ini masuk dalam kawasan hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi kegiatan ekonomi produktif masyarakat dan investasi non-kehutanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, menyampaikan hal tersebut saat menanggapi pandangan dua anggota DPRD Pulau Morotai dari Partai Gerindra dan PSI terkait sikap pemerintah daerah dalam menyikapi kewajiban kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) serta upaya menjaga iklim investasi di daerah.


Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Pulau Morotai, Rabu (23/9/2026), dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.


Rio menjelaskan, salah satu kawasan yang telah diusulkan untuk menjadi APL adalah Pulau Ngele Ngele Besar. Pulau tersebut saat ini termasuk dalam kawasan hutan lindung dimana Sebagian lokasi usaha   PT MMC masuk dalam Kawasan Hutan lindung. 


Menurutnya, Pemkab Morotai telah mengusulkan perubahan status kawasan tersebut kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Selain Pulau Ngele Ngele Besar, sejumlah pulau kecil lainnya juga telah masuk dalam usulan APL, di antaranya Pulau Kolorai, Pulau Galo-Galo, dan Pulau Dodola.


"Pulau Ngele Ngele yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan ditempati oleh PT MMC juga sudah diusulkan pemerintah daerah untuk menjadi Area Penggunaan Lain," ujar Rio.


Ia mengatakan, pengusulan tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam mendukung iklim investasi di Kabupaten Pulau Morotai sekaligus memberikan kepastian terhadap pemanfaatan kawasan.


Selain untuk mendukung investasi, perubahan status kawasan menjadi APL diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap kawasan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat, baik sebagai permukiman, fasilitas sosial, maupun untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.


Dengan demikian, pemanfaatan kawasan di luar sektor kehutanan dapat dilakukan secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Pemkab Morotai berharap proses pengusulan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat dan investasi yang sah di Kabupaten Pulau Morotai. *

  • Sebagai Bentuk Dukungan dan menjaga Iklim Investasi, Pemda Morotai Usulkan APL di Sejumlah Pulau, Termasuk Lokasi PT MMC
  • 0

Terkini