
Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali
Sinarmalut.com, Morotai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (29/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam sambutan Bupati Pulau Morotai yang dibacakan Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, disebutkan bahwa persetujuan Ranperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melaporkan realisasi pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 651,33 miliar, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp 641,76 miliar.
Dari capaian tersebut, APBD Kabupaten Pulau Morotai mencatat surplus sebesar Rp 9,57 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 8,91 miliar.
Selain itu, laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan total aset per 31 Desember 2025 mencapai Rp 2,29 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp 169,84 miliar dan ekuitas Rp 2,13 triliun. Kondisi tersebut mencerminkan kemampuan fiskal daerah yang tetap terjaga serta pengelolaan keuangan yang dinilai berada pada jalur yang sehat.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah juga menegaskan bahwa konsistensi pengelolaan keuangan daerah kembali dibuktikan melalui keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk sembilan kali berturut-turut.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan dukungan selama proses pembahasan Ranperda berlangsung. Pemerintah berharap persetujuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui penetapan menjadi Peraturan Daerah sehingga menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. *