Sinarmalut.com, Tidore - Seorang ibu rumah tangga berinisial HN (56), asal Tataaran, Tomohon, Sulawesi Utara, diringkus personel Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, karena kedapatan membawa minuman keras jenis Cap Tikus Siap edar, pada Minggu kemarin (9/11/2025), sekitar pukul 22.00 WIT, di pelabuhan Darko, Sofifi.
Dari tangan wanita paruh baya ini, polisi mengamankan 28 botol cap tikus ukuran 1,5 liter, 20 Botol ukuran 600Ml dan 3 kemasan plastik masing-masing ukuran 15 liter.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat operasi yang dilakukan personel polisi saat melakukan pemeriksaan barang dan penumpang di atas kapal KM Cantika Lestari 7F dari Sulawesi Utara (Manado) yang menuju ke Pelabuhan Darko Sofifi.
"Dalam giat tersebut telah ditemukan minuman keras jenis cap tikus oleh anggota Pos PAM pelabuhan Darko BRIPKA Fahri Abdullah dan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara," ungkap Kapolsek, Senin (10/11/2025).
Anggota Pos Pam pelabuhan Darco dan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara mencurigai barang yang dibawa oleh seorang penumpang di Kapal Cantika Lestari F. Pada saat diperiksa, ternyata barang tersebut adalah miras jenis cap tikus yang dikemas di dalam sebuah kardus dan koper. Rencananya, miras tersebut akan dibawa ke Lelilef, Halmahera Tengah.
"Polisi lalu mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. *
