
Presiden BEM Universitas Pasifik Morotai, Rifaldi Majid
Sinarmalut.com, Morotai - Presiden BEM Universitas Pasifik Morotai, Rifaldi Majid, mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Pulau Morotai untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Rumah Sakit Ir Soekarno yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) terkait sewa Rumah Susun (Rusun). Dugaan penyelewengan anggaran itu, menurutnya, telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Rifaldi menjelaskan, penting bagi penegak hukum untuk mengambil langkah serius sebagai bentuk komitmen dalam memerangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menekankan bahwa dampak negatif dari pungutan liar sangat merusak, mencakup kerugian finansial, ketidakadilan sosial, dan hilangnya kepercayaan publik.
“Pungli juga menghambat pembangunan dan dapat menyebabkan kesenjangan ekonomi yang lebih besar,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Dalam seruannya, ia mendorong agar oknum-oknum yang terlibat dalam pungli di rusun RS Ir Soekarno diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Ini termasuk sanksi pidana serta pencabutan izin praktik jika diperlukan. "Kami tidak ingin melihat masalah ini terulang lagi di masa depan," tegasnya.
Selain isu pungli, Rifaldi juga menggarisbawahi temuan penimbunan ratusan kardus obat kedaluwarsa di ruang farmasi RSUD Morotai dan dua puskesmas, yang diketahui merupakan hasil belanja dari APBD Kabupaten Pulau Morotai antara tahun 2022 hingga 2024. “Penimbunan obat-obatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pasien,” tambahnya.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, ditemukan ratusan kardus obat kedaluwarsa di beberapa fasilitas kesehatan setelah inspeksi mendadak pada Kamis (30/10/2025). Ditemukan bahwa sejumlah obat yang sudah lama disimpan belum dimusnahkan, sehingga menambah kekhawatiran akan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Kasus dugaan pungutan liar ini terkuak setelah beredar informasi mengenai kewajiban setoran bulanan bagi penghuni Rusun, baik dokter, bidan, maupun perawat, yang harus menyetor uang setiap bulan dengan besaran yang bervariasi. Seorang tenaga kesehatan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setoran tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019.
Untuk itu, Rifaldi menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan melindungi keselamatan masyarakat.
“Ini semua harus ditindaklanjuti dengan serius,” tegas Rifaldi. *