Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Kasus Penyelundupan Kayu Endemik di Morotai, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Monday, 27 October 2025 | 19:13 WIB Last Updated 2025-10-27T10:13:43Z


Sinarmalut.com,
Morotai - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara telah menetapkan pemilik kayu berinisial H sebagai tersangka kasus kayu ilegal di Pulau Morotai.


Sebelumnya, satu kontainer berisi kayu endemik ilegal diamankan polisi di pelabuhan Imam Lastori Daruba Morotai pada 27 Agustus 2025. Kayu tersebut olahan jenis Eboni atau biasa disebut kayu hitam itu rencana dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT Pelni.


‎Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, ketika di konfirmasi Sinarmalut.com mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud menggelar perkara pada Kamis 23 Oktober 2025 dan menemukan bukti kuat keterlibatan pemilik kayu berinisial H.


‎"Soal kayu itu telah melangkahi dokumen yang tidak sah, jadi kami sudah Lidik sudah ada tersangka, gelar perkaranya kemarin. Sementara baru satu orang tersangkanya," ungkapnya, Senin (27/10/2025).


Sementara dari hasil pemeriksaan saksi, Kata dia, dari pihak Kehutanan Morotai telah memberikan keterangan soal kasus tersebut.


"Kemudian Pasal yang digunakan adalah pasal 88 ayat satu huruf a dan c undangan - undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," bebernya.


Meski begitu, Ia menjelaskan banyaknya kayu ilegal yang diamankan itu bukan 11 kubik. Namun lebih difokuskan pada pada berkas kayu ilegal tersebut.


"Karena kami sudah ukur dengan pihak Kehutanan di Morotai, makanya pasalnya itu yang kami gunakan dengan menambah satu ahli dari kehutanan provinsi, sehingga penetapan tersangka pemilik kayu tersebut,"ujarnya. *

  • Kasus Penyelundupan Kayu Endemik di Morotai, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
  • 0

Terkini