Sinarmalut.com, Tidore - Setelah menyampaiakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke DPRD, Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen didampingi Wakil Walikota Ahmad Laiman menghadiri Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tentang penyampaian pandangan umum atas fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029. Sidang berlangsung di Aula Paripurna, Kelurahan Tongowai, Rabu (13/8/2025).
Mengawali pandangan umum fraksi, juru bicara fraksi Nasdem Mochtar Djumati mengatakan, perlu disadari bersama bahwa dokumen Ranperda ini penting dan strategis, karena tidak hanya menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih tetapi juga memastikan keterpaduan arah pembangunan Kota Tidore Kepulauan dengan RPJMD Provinsi Maluku Utara, RPJMN. Yakni Perda nomor 4 tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042, dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045.
“Kami telah melakukan serangkaian pembahasan rancangan awal RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 bersama dengan OPD penginisiasi dalam hal ini BAPERIDA dan sejumlah OPD. Pembahasan bersama tersebut diakhiri dengan penandatangan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kota Tidore Kepulauan, sehingga dalam nota kesepakatan tersebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi materi perbaikan dokumen RANWAL sebagaimana yang telah kita saksikan bersama," kata Mochtar.
Mochtar menambahkan, Pedoman penyusunan RPJMD dalam bentuk instruksi Menteri Dalam Negeri menyebutkan bahwa RANWAL RPJMD tersebut selanjutnya wajib disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan dan hal terpenting perlu ditegaskan adalah materi saat pembahasan RANWAL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut.
“Kami perlu menegaskan bahwa banyak hal substantif yang tidak diperbaiki dari dokumen RANWAL RPJMD sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan saat pembahasan yang lalu yang dimulai dari cara penyajian, menganalisis permasalahan, menginventarisir isu strategis, data, pernyataan visi, sampai dengan indikator termasuk konsistensi rencana anggaran, sehingga kami hanya ingin mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut,” jelas Mochtar.
“Marilah kita menyadari posisi dan fungsi kita masing-masing sebagai bagian dari elemen pembangunan Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan kebaikan dan keteladanan bagi kita semua serta generasi yang akan datang," sambungnya.
Sekadar diketahui bahwa pada paripurna ini terdapat Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi DKI tidak menyampaikan tanggapan fraksi, namun selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tentang penyampaian pandangan umum atas fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama. Rapat diikuti oleh 19 anggota DPRD dari 25 orang anggota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD dan Insan Pers. *