Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Sanksi Keras Menanti Tambang Galian C di Morotai yang Langgar Aturan

Wednesday, 13 August 2025 | 19:05 WIB Last Updated 2025-08-13T10:05:02Z

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Girdaus Samad

Sinarmalut.com,
Morotai - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan sikap tegas mereka terhadap perusahaan galian C yang tidak mematuhi peraturan dan merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Girdaus Samad, Rabu (13/8/2025).


Girdaus menjelaskan bahwa setiap kegiatan galian harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdapat dalam dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 


"Mulai dari pekerjaan hingga selesai, semua harus mengikuti SOP. Setelah pekerjaan selesai, area galian harus ditutup dan diratakan. Jika ada tebing atau bekas garukan, itu harus diperbaiki agar tidak mengakibatkan longsor di masa mendatang," ujarnya.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembersihan jalan yang dilalui kendaraan saat pekerjaan berjalan. Menurutnya, pada akhir pekerjaan, semua jalur akses harus dikembalikan ke kondisi semula. “Kesehatan dan keselamatan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama kami,” tambah Girdaus.


Dalam upaya untuk memenuhi maksudnya, DLH Morotai telah menyampaikan teguran lisan kepada perusahaan-perusahaan yang kelewatan melanggar aturan. 


“Beberapa minggu lalu, kami sudah memberikan teguran lisan. Jika pelanggaran terus berlanjut, kami akan mengeluarkan surat teguran tertulis. Tujuannya adalah untuk meminimalisir pelanggaran dan memastikan hak-hak terkait masyarakat lingkungan tetap terjaga,” tutupnya. *

  • Sanksi Keras Menanti Tambang Galian C di Morotai yang Langgar Aturan
  • 0

Terkini