Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen
Sinarmalut.com, Tidore - Hasrat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang menginginkan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi, membuat Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen ikut angkat bicara.
Menurutnya, tuntutan atas adanya DOB Sofifi pada tahun 2010 silam, dikarenakan adanya disparitas pembangunan yang dianggap tidak merata antara Tidore dan Wilayah Oba.
Namun semenjak dirinya menjadi Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan berpasangan dengan Capt. H. Ali Ibrahim, selama dua periode terhitung sejak 2015-2024, pusat perhatian Pemerintah Kota Tidore, sudah banyak diarahkan ke empat kecamatan di wilayah Oba.
Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Pemerintah Kota mengalokasikan anggaran melalui batang tubuh APBD Kota Tidore. Dimana untuk wilayah pulau Tidore hanya mendapatkan jatah sebesar 40 persen, dan wilayah oba sebesar 60 Persen.
"Soal DOB ini saya memahami benar bagaimana keinginan masyarakat di Oba pada saat itu. Jadi ketika saya memimpin Kota Tidore, perhatian Pemerintah itu sudah lebih banyak diarahkan ke Wilayah Oba," ungkap Walikota, Muhammad Sinen, saat ditemui awak media di Kedaton Kesultanan Tidore, Kamis (17/7/2025)0
Muhammad Sinen mengaku, di masa dirinya menjadi Wakil Walikota Tikep, banyak hal yang telah dibicarakan bersama, antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Kota Tidore Kepulauan, yang telah dituangkan dalam beberapa dokumen perencanaan dan telah disepakati bersama, tapi sampai saat ini belum ada realisasinya.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa dokumen perencanaan dan kesepakatan sebagaimana yang termuat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019.
Dimana dalam dokumen itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyusun Materi Teknis tentang Rencana Penyusunan Master Plan Kota Baru Sofifi, yang delineasi wilayahnya mencakup seluruh wilayah Kecamatan Oba Utara di Kota Tidore Kepulauan, dengan berbagai program yang saling mendukung antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Namun dalam perjalanannya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan perubahan delineasi wilayah ini menjadi lebih besar yaitu mencakup sebagian wilayah yang ada di Kabupaten Halmahera Barat, Kecamatan Oba Utara dan Oba Tengah di Kota Tidore Kepulauan.
Dengan adanya perubahan wilayah ini, maka perencanaan pengembangan Sofifi yang telah disusun oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian ATR menjadi mentah, dan tidak ada implementasinya.
"Jika Ibu gubernur berniat baik membangun Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi, sebenarnya tidak perlu harus DOB. Kita hanya perlu menyusun kembali perencanaan yang baru dalam membangun Sofifi," jelas Ayah Erik, sapaan akrab Muhammad Sinen.
Pasalnya, dalam RPJMN Tahun 2020 - 2024, pengembangan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, masuk dalam Daftar Proyek Prioritas Strategis dengan indikasi pendanaan triliunan rupiah.
Dalam dokumen tersebut, nomenklatur pembangunannya adalah Pengembangan Kota Baru, bukan Pembentukan Daerah Otonom Baru. Ini berarti bahwa semangat membangun Sofifi bukan pada pemekaran Sofifi, tapi bagaimana membangun wilayah yang ada di sekitar pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara, agar bisa berkembang sebagaimana layaknya sebuah ibu kota Provinsi.
Ia mengaku, pada tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menindaklanjuti Pengembangan Sofifi dengan menyusun rencana pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, yang akan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempercepat proses pembangunan Sofifi, yang wilayahnya mencakup Kecamatan Jailolo Selatan di Kabupaten Halmahera Barat, dan Kecamatan Oba Utara dan Oba Tengah di Kota Tidore Kepulauan.
Kemendagri kemudian membentuk Tim, dan Tim ini telah melakukan beberapa kali rapat dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Rapat bersama menyepakati skema pembangunan Sofifi yang disusun dalam 3 (tiga) pilihan skenario, yaitu skenario Minimal dengan biaya Rp 3,9 Triliun, Moderat dengan biaya Rp 5 Triliun dan Maksimal dengan biaya Rp 15,8 Triliun. Namun sampai saat ini tidak terdengar lagi kelanjutannya. Padahal dalam rapat-rapat tim, pembahasannya sudah sampai pada apa saja yang akan dibangun, berapa biayanya dan siapa pelaksananya.
Dari 3 poin di atas, menunjukkan bahwa antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota Tidore Kepulauan sebenarnya sudah pernah duduk bersama untuk membicarakan bagaimana membangun Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, bukan sebagai Daerah Otonom Baru. Namun pembahasan bersama ini kemudian terputus dan tiba-tiba Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda kemudian mengusulkan pemekaran Sofifi sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).
"Kalau dengan cara seperti ini, mulai dari Materi Teknis Kementerian ATR dengan wilayahnya mencakup Kecamatan Oba Utara, kemudian berubah cakupannya menjadi 3 kecamatan yaitu Jailolo Selatan, Oba Utara dan Oba Tengah dengan skema Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, dan sekarang mau dijadikan DOB tanpa merealisasikan rencana sebelumnya, maka orang akan berpikir, sebenarnya Sofifi ini mau dibangun oleh Provinsi atau tidak," kesalnya.
Ayah Erik mengaku, dari rangkaian proses yang dilalui, tentu Pemerintah Kota Tidore telah dibohongi dua kali oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Karena dalam 2 periode RPJMN sebelumnya, Sofifi masuk dalam proyek strategi nasional tapi tidak ada realisasi pembangunan yang signifikan.
Untuk itu, Ia berharap agar persoalan ini dapat didudukan kembali secara bersama untuk fokus pada bagaimana membangun Sofifi, sesuai dengan usulan program dan kegiatan yang telah dibahas sebelumnya, seperti pembangunan Bandara Loleo, pelabuhan dan lain-lain.
"Program ini harus ada kejelasan dari Provinsi sudah sampai di mana implementasinya, mari kita lanjutkan, sehingga hasilnya terlihat jelas bahwa Sofifi benar-benar layak menjadi Ibu Kota Provinsi," tambahnya.
Olehnya itu, lanjut Muhamad Sinen, inti permasalahan di Sofifi bukan pada pembentukan DOB atau tidak, tapi pada keseriusan Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk membangun Sofifi atau tidak.
Karena di dalam rapat bersama di Kemenko Marves pada tanggal 2 Agustus 2021, Menko Marves Bapak Luhut Binsar Panjaitan juga menegaskan bahwa Pengembangan kawasan pusat pemerintahan Sofifi tidak berbicara status atau titel kawasan, tapi bagaimana pengembangannya sebagai Ibu Kota Provinsi.
Olehnya itu, dirinya mengusulkan agar perlu diusulkan penyesuaian atau revisi Undang-undang nomor 46 Tahun 1999 pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, Kemudian di dalam penjelasannya disebutkan bahwa
Yang dimaksud dengan Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah.
Selang beberapa tahun kemudian, terjadi pemekaran Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara melalui UU Nomor 1 Tahun 2003, dimana Kota Tidore Kepulauan yang didalamnya ada Sofifi ikut terpisah dari Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga tidak lagi konsisten dengan pasal 9 UU 46 Tahun 1999.
"Disinilah terjadi ketidakpastian hukum di mana status Sofifi bukan lagi bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah dan tidak sejalan dengan amanat UU 46 Tahun 1999," sambungnya.
Untuk itu, agar kita fokus pada proses pengembangan Sofifi, maka perlu dilakukan penyesuaian UU 46 Tahun 1999 dengan kondisi riil saat ini, yaitu dengan melakukan revisi/perubahan pasal 9 ayat (1) UU 46 Tahun 1999, menjadi Ibu kota Provinsi Maluku Utara adalah Kota Tidore Kepulauan yang beralamat di di Sofifi.
"Dengan demikian maka percepatan pembangunan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara akan berjalan dengan lancar tanpa ada polemik terkait pemekaran wilayah, karena kelancaran proses pembangunan tidak tergantung pada pembentukan DOB atau tidak, tapi lebih pada keseriusan kita dalam melaksanakan pembangunan," tandasnya. *