Kepala DLH, Firdaus Samad
Sinarmalut.com, Morotai - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen untuk meningkatkan kebersihan kota dengan menerapkan sistem pengangkutan dan pembuangan sampah yang lebih terstruktur di delapan desa, khususnya di dalam kota.
Kepala DLH, Firdaus Samad, menjelaskan bahwa penanganan sampah akan dilakukan melalui dua metode utama, yaitu penggunaan kendaraan truk sampah dan kontainer sampah yang dikenal dengan istilah 'ambrol'.
Ambrol, yang merupakan kontainer untuk tempat sampah, akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti di Army Dok dan depan Samsat, serta beberapa titik keramaian lainnya. Menurut Firdaus, ambrol ini memiliki aturan waktu pengangkutan yang ketat, yakni setiap 2 hingga 3 hari sekali.
"Contohnya di depan Samsat, sampah diangkut setiap hari karena volume sampahnya yang besar. Namun, di titik-titik tertentu, jika sudah penuh dalam 2 hingga 3 hari, segera dilakukan pengangkutan," jelasnya, Selasa (01/7/2025).
Selain itu, di delapan desa dalam kota, truk sampah juga akan melakukan pengangkutan secara harian dengan rute yang telah ditentukan. Untuk meningkatkan efektivitas pengangkutan, DLH akan memberlakukan penertiban terkait waktu buang sampah oleh masyarakat. Hal ini penting karena seringkali masyarakat membuang sampah setelah truk selesai mengangkut, sehingga membuat kota terlihat tidak bersih.
"Kami akan mengeluarkan surat kepada masing-masing desa untuk memberitahu masyarakat tentang waktu buang sampah yang tepat, sehingga setelah truk mengangkut, masyarakat sudah tidak lagi membuang sampah sembarangan," ujar Firdaus.
Dengan penjadwalan ini, diharapkan sampah dapat dikelola lebih baik dan estetika kota dapat terjaga. Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Pulau Morotai. Dengan adanya sistem yang teratur, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan kota, sehingga sepanjang jalan di dalam kota akan tampak lebih bersih dan nyaman. Akan ada surat resmi yang menyampaikan informasi ini kepada desa-desa, dan implementasinya akan dilakukan dalam waktu dekat. *