Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polsek Oba Utara Gagalkan Penyelundupan Miras dari Jailolo

Wednesday, 11 June 2025 | 19:28 WIB Last Updated 2025-06-11T10:28:03Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan kasus minuman keras. Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku bernama inisial D yang merupakan warga Jailolo, bersama barang bukti sebanyak 89 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus, pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 11.20 WIT.


Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kanit Samapta, Aipda La Dedi. 


Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Oba Utara berhasil mencegat pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor, yaitu Mio M3 merah hitam dengan nomor polisi DG 2382 NN dan Mio M3 hitam dengan nomor polisi DG 4032 LG.


"Minuman keras jenis cap tikus tersebut dikemas dalam kantong plastik dan disisipkan ke dalam dus bekas snek serta bagasi motor," ungkap IPDA Suherlin saat diwawancarai.


Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara beserta seluruh barang buktinya dan akan diproses lebih lanjut untuk dibawa ke persidangan. 


Penegakan hukum terkait peredaran minuman keras terus menjadi fokus utama Polsek Oba Utara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. *

  • Polsek Oba Utara Gagalkan Penyelundupan Miras dari Jailolo
  • 0

Terkini