Sinarmalut.com, Tidore - Seorang gadis penjual minuman keras di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan diamankan polisi pada Senin malam (2/6) sekitar pukul 23.00 WIT.
Adapun identitas pelaku berinisial NS (27), pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT). Dia diamankan petugas gabungan Sat Reskrim dari Polresta Tidore.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengungkapkan,NS digeledah polisi di rumahnya di Desa Galala.
"Unit intel melakukan deteksi dini terkait dengan penjualan minuman keras jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara dan mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Galala, ada warga yang menjual minuman keras jenis cap tikus sehingga Unit Intel menghubungi unit Reskrim dan serta Unit Samapta untuk melakukan penggeledahan di rumah yang anggap telah menjual minuman keras jenis cap tikus tersebut," terang Suherlin, Selasa (03/06/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan 2 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus dan 5 kaleng bir putih serta 4 kaleng bir hitam.
Suherlin menambahkan, NS telah beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk kepentingan proses hukum. *