
Kapolres Pulau Morotai Dedi Wijayanto
Sinarmalut.com, Morotai - Kapolres Pulau Morotai Dedi Wijayanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan minuman keras (miras). Penindakan ini menyusul deklarasi damai yang digelar bersama tokoh agama dan masyarakat pada 6 April 2026.
Dedi menyebut, konsumsi miras masih kerap ditemukan dalam patroli rutin yang dilakukan anggotanya, baik siang maupun malam hari. Bahkan, polisi sering mengamankan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis captikus.
“Setiap hari kami masih dapati masyarakat mabuk. Ini yang menjadi pemicu utama konflik,” kata Dedi saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, berbagai konflik sosial di Morotai umumnya berawal dari pengaruh alkohol. Situasi ini kerap berujung pada perkelahian hingga berkembang menjadi isu sensitif seperti SARA.
Tak hanya di Morotai, Dedi juga menyinggung kasus serupa di sejumlah wilayah di Maluku Utara seperti Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Utara yang disebut memiliki pola konflik yang sama.
“Biasanya diawali miras, lalu terjadi keributan, dan melebar. Ini yang harus kita cegah,” tegasnya.
Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026, pihak kepolisian kini tidak lagi hanya mengedepankan imbauan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran, termasuk konsumsi miras, pesta tanpa izin, hingga kegiatan yang mengganggu ketertiban umum seperti pesta joget (ronggeng) hingga larut malam.
“Setelah deklarasi damai, kami tidak lagi sebatas sosialisasi. Semua yang mengganggu ketertiban akan kami proses hukum,” ujar Dedi.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dilakukan. Polisi akan melibatkan keluarga dan pemerintah desa dalam pembinaan pelanggar, terutama bagi mereka yang впервые terjaring..“Kalau tertangkap mabuk, kami bawa ke Polres, panggil orang tua dan kepala desa. Tapi kalau tidak bisa dibina, tetap diproses hukum,” jelasnya.
Kapolres juga mengakui masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan dalam KUHP baru. Karena itu, sosialisasi akan terus digencarkan bersamaan dengan langkah penindakan.
Ia berharap kebijakan tegas ini dapat menekan angka konflik dan menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif di Pulau Morotai. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi kejadian yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. *