Plt Kadis PMD Kabupaten Pulau Morotai Jamaluddin
Sinarmalut.com, Daruba - Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa dengan menggelar sidang kode etik untuk 83 kepala desa. Hasilnya, 23 kepala desa telah diberhentikan sementara.
Sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan resmi, Pemda Kabupaten Pulau Morotai bahwa saat ini sedang melanjutkan proses sidang kode etik terhadap para kepala desa.
“Dari total 83 kepala desa, tinggal 5 desa yang belum disidangkan. Hari ini, sidang akan dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Yayasan, Desa Dehegila, dan Desa Wewemo, dan besok akan dilanjutkan dengan dua desa lainnya, yakni Desa Loleo dan Desa Juanga," ungkap Jamaluddin Plt Kadis PMD Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (12/06/2025).
Awalnya, jumlah kepala desa yang diberhentikan sementara adalah 12 orang, namun seiring dengan perkembangan, kini jumlah tersebut meningkat menjadi 23 orang. SK pemberhentian sudah diserahkan kepada camat masing-masing dari Kecamatan Morotai Jaya, Selatan Barat, dan Pulau Rao.
"Pemberhentian ini merupakan langkah administrasi untuk menyelesaikan dugaan temuan yang harus ditindaklanjuti," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari pemberhentian sementara ini bukanlah sebagai sanksi permanen, melainkan untuk memberikan waktu bagi kepala desa yang bersangkutan menyelesaikan temuan-temuan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai. Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan bukti yang mencapai lebih dari Rp 100 juta hingga miliaran rupiah.
"Dari 12 desa yang awalnya diberhentikan, kini ditambah lagi dengan 11 desa terbaru, sehingga totalnya menjadi 23 kepala desa yang telah diberhentikan sementara. Proses ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa," pungkasnya. *