Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Tersandung Kasus Miras, Seorang IRT di Tikep Dibui

Tuesday, 6 May 2025 | 12:38 WIB Last Updated 2025-05-06T03:38:19Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Tidore Kepulauan menjalani hukuman penjara selama lima hari di rutan Soasio Tidore karena tak mampu membayar denda sebesar Rp 30 juta. 


Denda tersebut adalah vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Soasio ke IRT dengan perkara minuman keras alias Miras.


IRT tersebut berinisial YTP (39), warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Dia menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Senin kemarin (05/05/2025).


Kasus yang disidangkan ini sebelumnya ditangani Polsek Oba Utara, Polresta Tidore.


"Dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 30.000.000.00  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 5 hari. Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30.000.000.00,  dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud," kata IPDA Suherlin, Kapolsek Oba Utara, Selasa (06/05/2025).


Setelah menerima hasil putusan pengadilan, YTP digiring ke Rutan Soasio.


“Untuk barang bukti diserahkan ke Kejari Soasio, dan selanjutnya dimusnahkan,” tutup Suherlin. *

  • Tersandung Kasus Miras, Seorang IRT di Tikep Dibui
  • 0

Terkini