Polisi amankan terlapor kasus narkotika
Sinarmalut.com, Tobelo - Sat Narkoba Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis Shabu. Kasus ini diduga menyeret seorang wanita berinisial DD (40 tahun) asal Desa Toawara, Kecamatan Galela.
DD diamankan polisi di Desa Wosia, Tobelo Tengah, pada Senin (19/8/2025), sekitar pukul 08.40 WIT.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dari tangan DD berupa 1 buah handphone android merk Relmi warna hitam, 10 Saset kecil Narkotika gol 1 jenis shabu berat 8,8 gram, ditambah 1 unit sepeda motor Yamaha x-ride no pol: Dg 3601 OU dan 1 buah jaket switer warna hitam.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini diperoleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara, dari warga bahwa ada seorang wanita yang mengambil paket di salah 1 jasa pengiriman yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis shabu di desa Wosia.
"Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara. Yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, Iptu Sudomo latani S,H langsung bergerak menuju Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah," kata Kapolres.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi lalu bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Benar saja, terduga pelaku saat itu tengah mengambil paket yang diduga berisi Narkoba.
Saat diringkus, Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halut melakukan penggeledahan badan dan membuka salah 1 paket yang dipegang oleh terduga. Dalam paket tersebut terdapat 10 saset kecil dibungkus dengan plastik warna hitam yang disisipkan di dalam jaket switer warna Hitam yang diduga berisikan serbuk kristal bening golong I narkotika jenis shabu.
"Selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Halut guna Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hasil tes Urine Negatif Amp dan Thc, tindakan yang telah dilakukan amankan terlapor, amankan barang bukti, melaksanakan pengembangan dan BAI saksi-saksi," pungkasnya. *