Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara mengamankan seorang pemuda asal Desa Cempaka, Halmahera Barat (Halbar) berinisial ESE (21), pada Minggu malam (10/03) sekitar pukul 00.40 WIT.
Pemuda tersebut diamankan karena kedapatan membawa 70 kantong minuman keras jenis Cap Tikus siap edar. Pemuda itu diringkus polisi di Pos Pemantauan Desa Kusu.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin menjelaskan bahwa pukul 00.40 WIT anggota yang melaksanakan piket mencurigai Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox Warna Merah Nomor TNKB DG 2749 BM yang dikendarai oleh SJ berboncengan dengan ESE. Sepeda motor tersebut melaju dari Halbar dengan tujuan Gamaf, Halmahera Tengah.
"Dilakukan pemeriksaan dan mendapati minuman keras jenis cap tikus sebanyak 70 kantong plastik, yang diisi dalam koper dan bagasi sepeda motor," ucap Suherlin.
Ditambahkan, pelaku dan barang bukti serta sepeda motor diamankan ke Polsek Oba Utara dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. *