Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Upah Kerja Tak Dibayar, Kelompok Tani di Morotai Ancam Polisikan Dishut Malut

Monday, 13 May 2024 | 10:32 WIB Last Updated 2024-05-13T01:32:11Z

Ketua Kelompok Tani Desa Waringin Jaya Tamara

Sinarmalut.com,
Morotai - Kelompok tani Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai menuntut pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara agar segera membayar upah penanaman bibit pala.


"Upah kami belum dibayar oleh Dinas Kehutanan Provinsi," kata Tamara, Ketua kelompok tani Bering Jaya Desa Waringin saat ditemui sinarmalut.com pada Minggu (12/5/2024). 


Ia menceritakan, kegiatan penanaman bibit pala itu bermula tahun 2023 lalu. Saat itu Dinas Kehutanan Provinsi mendatangi warga dengan tujuan membentuk kelompok tani dan membuka lahan baru seluas 1.200 hektar. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk penanaman bibit pala.


"Saat itu setelah terbentuk kelompok tani, pihak UPTD-KPH Pulau Morotai bersama Dinas Kehutanan Provinsi, menyerahkan bibit pala sebanyak 27.500 pohon dengan biaya penanaman yang di sepakati itu Rp 70 juta," ungkap Tamara.


Tamara mengungkapkan, setelah lahan baru itu dibuka dan bibit pala ditanam, sebulan kemudian Dinas Kehutanan Provinsi Malut kembali turun melakukan pemeriksaan dan menjanjikan bahwa sebelum tanggal 25 Desember 2023 upah kerja kelompok tani akan diberikan.


“Namun hingga tahun 2024 ini upah pekerjaan kami tak kunjung dibayat padahal sejauh itu kami sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak UPTD-KPH Pulau Morotai, tetapi itupun hanya menjanjikan,” katanya.


Tamara berharap, Dinas Kehutanan Provinsi Malut harus bertanggung jawab. “Saya Ketua dan 16 anggota kelompok akan melaporkan masalah ini ke Polres Pulau Morotai," tegasnya.


Diketahui, dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dengan Nomor 836/409/3.28/2023. Memberi tugas kepada pihak UPTD-KPH Pulau Morotai.


Sesuai dengan dasar UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2023 Tentang penjabaran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.


Adapun pembebanan anggaran yang dibebankan pada DPA Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 terkait pembangunan Hutan Rakyat di Luar Kawasan Hutan Negara, Kode sub kegiatan 3.28.03.1.04.02. Kegitan ini mempunyai jangka waktu pekerjaan selama 7 (tujuh)  hari kerja, terhitung dari tanggal 01- 07 Desember 2023. 


Sementara, media ini mencoba mengkonfirmasi pihak UPTD-KPH Pulau Morotai, sayangnya tak satupun staf dan pihak yang bertanggungjawab yang ditemui wartawan. Hingga berita ini dipublis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. *

  • Upah Kerja Tak Dibayar, Kelompok Tani di Morotai Ancam Polisikan Dishut Malut
  • 0

Terkini