Sinarmalut.com, Morotai - Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui Bidang PKSDH mengkonfirmasikan pihaknya tetap membayar upah kerja para petani yang melakukan penanaman bibit pala di Desa Beringin Jaya Kabupaten Pulau Morotai.
Kabid PKSDH Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Zulkifli Mansur
Kepastian itu menyusul adanya keluhan kelompok tani Desa Beringin Jaya yang mengaku belum mendapatkan upah kerja mereka selama kegiatan penanaman berlangsung pada tahun 2023 lalu.
“Luas lahan yang digunakan itu bukan 1.200 hektar tetapi 50 hektar saja. Untuk upah kelompok Petani Desa Beringin Jaya memang belum dibayar sebesar Rp 70 juta. Tetapi akan segera kami bayar di tahun 2024 ini,” kata Kabid PKSDH Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Zulkifli Mansur, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (13/5/2024).
Zulkifli memastikan pihaknya tetap akan membayar upah penanaman tersebut tetapi akan melalui validasi inspektorat dan keuangan baru dibayarkan.
“Karena yang jelas itu sudah masuk dalam DPA hutang, sehingga kami akan proses,” terangnya.
Menurut Zulkifli, biaya penanaman bibit pohon pala yang belum dibayar ini bukan hanya di Morotai tetapi ada beberapa DPH Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara yang juga belum terbayar.
"Karena Pemerintah Daerah di tahun kemarin mengalami keterbatasan anggaran sehingga belum melakukan pembayaran. Untuk pembayaran kami belum bisa pastikan di tanggal dan bulan apa, yang jelas kami akan melakukan pembayaran di tahun ini," tutup Zulkifli. *