
Direktur LBH PA Morotai, Djuniar, S.Pust., M.Si.
Sinarmalut.com, Morotai — Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak (LBH PA) Morotai meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman sosial terhadap korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar di Kecamatan Morotai Utara.
Direktur LBH PA Morotai, Djuniar, S.Pust., M.Si., mengatakan dugaan kekerasan seksual yang kemudian diikuti dengan beredarnya video terkait peristiwa tersebut merupakan persoalan serius dalam perlindungan anak dan perempuan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekerasan lanjutan terhadap korban melalui ruang digital.
“Penderitaan korban tidak berhenti ketika tindakan kekerasan terjadi. Korban dapat kembali mengalami tekanan ketika video atau materi terkait peristiwa tersebut ditonton, dikirim, disimpan untuk disebarluaskan, maupun dibicarakan dengan membuka identitas dan kondisi pribadi korban,” ujar Djuniar, Jumat ,(4/9/2026).
Karena itu, LBH PA Morotai mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menjadi bagian dari rantai kekerasan dengan menyebarluaskan video, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban.
Masyarakat juga diminta menghindari pertanyaan atau komentar yang menyudutkan dan menyalahkan korban, seperti mempertanyakan alasan korban berada di suatu tempat, mengapa tidak melawan, mengapa ikut bersama seseorang, atau mempertanyakan bagaimana video tersebut dapat tersebar.
LBH PA Morotai menilai pertanyaan semacam itu berpotensi mengalihkan perhatian dari dugaan perbuatan pelaku kepada korban.
“Korban tidak seharusnya dibebani dengan konsekuensi sosial atas kejahatan yang dilakukan terhadap dirinya,” tegasnya.
Selain meminta masyarakat menjaga privasi korban, LBH PA Morotai juga mendesak pihak sekolah memiliki mekanisme perlindungan dan penanganan yang jelas bagi peserta didik yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sekolah, kata Djuniar, tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh pendidikan akademik, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman bagi anak.
Dalam kondisi tersebut, pihak sekolah diharapkan memastikan korban tidak dikucilkan, tidak menjadi bahan pembicaraan, tidak mendapat tekanan dari teman sebaya, serta tidak dipaksa menghadapi situasi yang berpotensi memperparah kondisi psikologisnya.
LBH PA Morotai menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian bersama. Penanganan kasus diharapkan berfokus pada proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku, sekaligus memastikan pemulihan dan perlindungan korban, termasuk dari dampak penyebaran konten terkait kekerasan seksual di ruang digital.
LBH PA Morotai juga mengajak masyarakat untuk menghentikan penyebaran konten dan informasi pribadi korban serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan pihak berwenang. *