Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Delapan Bulan, Pemkab Morotai Tuntaskan Rp1,8 Miliar Temuan LHP BPK 2025

Thursday, 3 September 2026 | 21:36 WIB Last Updated 2026-09-03T12:36:41Z

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali

Sinarmalut.com,
Morotai— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai menyatakan telah menindaklanjuti dan mengembalikan sekitar Rp1,8 miliar dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.


Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan penyelesaian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah.


“Sejauh ini sudah Rp1,8 miliar yang kita kembalikan ke kas daerah. Sisanya masih sekitar Rp3 miliar lebih dan proses tindak lanjut terus berjalan di setiap OPD,” ujar Umar saat ditemui, Kamis (3/9/2026).


Menurutnya, percepatan tindak lanjut dilakukan melalui pembenahan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Umar menyebut sejumlah OPD telah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Di antaranya Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah mencapai 100 persen penyelesaian dan juga beberapa OPD lain yang telah melakukan pengembalian.


Ia juga meluruskan bahwa tidak seluruh temuan BPK berkaitan dengan dugaan kegiatan fiktif. Sebagian temuan, kata Umar, disebabkan ketidaklengkapan administrasi dan bukti pendukung, seperti dokumentasi kegiatan yang tidak tersedia meskipun kuitansi telah ada.


Umar menambahkan, BPK menargetkan tindak lanjut minimal 60 persen dalam satu tahun. Sementara dalam waktu sekitar delapan bulan, Pemkab Morotai mengklaim telah mencapai sekitar 65 persen penyelesaian.


“Sisa temuan akan terus kita kejar hingga tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK. Kami juga memperkuat sistem pengendalian internal agar temuan serupa tidak terulang,” katanya.


Sekda juga meminta pemberitaan mengenai temuan BPK dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi terkait agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman.


Ia mencontohkan temuan sekitar Rp4 juta di BKD yang menurutnya telah diselesaikan. Begitu pula temuan di Inspektorat yang berkaitan dengan tidak tersedianya bukti foto kegiatan, bukan mengenai kegiatan fiktif.


“Kalau membuat berita harus dikonfirmasi agar jelas,” ujarnya.


Pemkab Morotai menargetkan seluruh rekomendasi LHP BPK Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan, sekaligus memperbaiki administrasi dan sistem pengelolaan keuangan daerah agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada pemeriksaan berikutnya. *

  • Delapan Bulan, Pemkab Morotai Tuntaskan Rp1,8 Miliar Temuan LHP BPK 2025
  • 0

Terkini