Sinarmalut.com, Tidore - Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).
Empat fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, agenda tersebut tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pembahasan dilakukan secara cermat dan konstruktif dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masukan dari alat kelengkapan dewan, serta berbagai rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Muhammad Sinen.
Ia menegaskan, pengesahan raperda tersebut bukan menjadi akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut Muhammad Sinen, setiap capaian perlu diapresiasi, sementara berbagai kekurangan harus menjadi perhatian bersama agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama selama proses pembahasan berlangsung, serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
"Semoga pengesahan Peraturan Daerah ini menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, yang dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD dari Ketua DPRD Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen sebagai tanda disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. *
