Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Serikat Pekerja Tuding PT RIM Mutasi Pengurus secara Sepihak, Dinilai Langgar Aturan dan Hak Buruh

Thursday, 4 June 2026 | 14:32 WIB Last Updated 2026-06-04T05:32:48Z

Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Nanang Lakoro

Sinarmalut.com,
Halmahera Tengah - Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT RIM mengecam kebijakan mutasi yang dilakukan manajemen perusahaan terhadap sejumlah pengurus serikat pekerja. Serikat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan perusahaan dan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.


Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Nanang Lakoro, mengatakan mutasi yang dilakukan terhadap pengurus serikat pekerja merupakan keputusan sepihak yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) PT RIM.


Menurut dia, kebijakan tersebut juga diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.


"Mutasi yang dilakukan PT RIM ke perusahaan industri kami anggap sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja secara sepihak," kata Nanang, Kamis (4/6/2026).


Nanang menjelaskan, hubungan kerja di PT RIM mengacu pada Peraturan Perusahaan, sedangkan perusahaan tujuan mutasi di kawasan industri menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dasar hukum ketenagakerjaan.


Perbedaan dasar hukum tersebut, menurut dia, menimbulkan persoalan karena Peraturan Perusahaan PT RIM tidak mengatur secara tegas mengenai mutasi pekerja ke perusahaan lain dalam kawasan PT IWIP.


"PP PT RIM tidak menjelaskan adanya mutasi ke perusahaan industri atau perusahaan lain di kawasan PT IWIP. Karena itu, mutasi ini kami anggap sebagai PHK sepihak," ujarnya.


Serikat pekerja juga menilai proses mutasi yang dilakukan manajemen tidak melalui mekanisme yang semestinya. Kondisi itu dikhawatirkan menjadi celah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak langsung terhadap pekerja.


Karena itu, PUK SPKEP SPSI PT RIM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan melakukan langkah-langkah organisasi untuk mencegah kebijakan yang dinilai merugikan pekerja. "Pengurus dan anggota PUK SPKEP SPSI PT RIM akan terus berupaya mencegah terjadinya skema PHK yang tidak sesuai prosedur dan merugikan pekerja," kata Nanang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT RIM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh PUK SPKEP SPSI PT RIM. *

  • Serikat Pekerja Tuding PT RIM Mutasi Pengurus secara Sepihak, Dinilai Langgar Aturan dan Hak Buruh
  • 0

Terkini