Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, kepada Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Keuangan, Eka Rahadianto Putra, di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Ternate, Selasa (31/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Laiman menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Menurutnya, keberhasilan dalam mempertahankan opini tersebut tidak terlepas dari sinergi dan dukungan berbagai pihak, termasuk BPK sebagai lembaga pemeriksa.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik, sehingga laporan keuangan ini dapat diserahkan tepat waktu. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik,” ujar Ahmad Laiman.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab seluruh perangkat daerah dalam memastikan laporan keuangan yang disusun dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Ahmad Laiman meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proaktif dalam merespons setiap temuan maupun catatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap setiap kekurangan dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tidak menghambat proses pemeriksaan dan hasil yang diperoleh sesuai harapan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Keuangan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Eka Rahadianto Putra, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami mengapresiasi ketepatan waktu Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 40 hari ke depan,” ujar Eka.
Ia juga berharap laporan keuangan yang disampaikan dapat mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, sehingga Kota Tidore Kepulauan dapat kembali meraih opini WTP.
“Pemda Tidore merupakan salah satu daerah yang responsif dan dapat diandalkan dalam proses pemeriksaan. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga dengan baik,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yakub Husain, serta Inspektur Daerah Arif Radjabessy.
Penyerahan LKPD ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. *
