Sinarmalut.com, Tidore - Kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Komitmen tersebut kembali ditegaskan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, usai menghadiri penyampaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Kamis (12/2/2026), dan dihadiri sejumlah kepala daerah di Provinsi Maluku Utara.
Dalam keterangannya, Walikota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menegaskan bahwa capaian opini pelayanan publik yang baik bukan sekadar formalitas administratif atau pemenuhan standar dokumen semata. Lebih dari itu, penghargaan tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Tidore terus berkomitmen memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk terus mengawasi jalannya kinerja pemerintahan yang baik dan memastikan kepuasan publik,” tegasnya.
Orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan, capaian opini yang baik harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah harus dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan publik tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Meski kita berhasil mempertahankan opini pelayanan publik yang baik, ini harus menjadi pemicu untuk terus memperbaiki diri. Pengawasan dan evaluasi harus terus dilakukan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menyampaikan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik guna mendorong peningkatan kualitas layanan, sekaligus meminimalisasi praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga standar pelayanan dan memastikan kepuasan masyarakat sebagai tujuan utama tata kelola pemerintahan. *
