![]() |
| Suasana akrab Bupati Morotai Rusli Sibua saat berbincang dengan Kajati Malut, dan sejumlah kepala daerah di Maluku Utara, usai penandatanganan MoU, Jumat (13/2/2026). |
Sinarmalut.com, Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026), dalam rangka implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menyambut kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, untuk memaparkan teknis penerapan KUHP baru.
Bupati Rusli menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi yang diberikan Jaksa Agung Muda. Ia menegaskan bahwa Pemda Morotai mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi ruang sosial bagi pelaksanaan keadilan di wilayahnya.
“Kegiatan ini merupakan koordinasi pelaksanaan pidana kerja serta sosialisasi penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan,” kata Bupati Rusli di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kristanto Trinoviandri menambahkan, penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemda, Kejaksaan Tinggi, dan para Kepala Kejaksaan Negeri akan menjadi payung hukum ketika ada tuntutan atau putusan kerja sosial. “Dengan MoU ini, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Bupati Rusli berharap kerjasama ini memberikan manfaat langsung bagi penegakan hukum dan pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Morotai.
Kerjasama ini menegaskan langkah strategis Pemkab Morotai dalam menyinergikan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan kebijakan KUHP baru secara profesional dan berbasis keadilan sosial. *
