Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Peran Literasi Fikih Zakat dalam Optimalisasi Penghimpunan dan Penyaluran Zakat di Maluku Utara

Thursday, 11 December 2025 | 20:10 WIB Last Updated 2025-12-11T11:10:13Z

 


Oleh : Junaidi Gamgulu

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Oba Tengah, Tidore Kepulauan dan Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat Waqaf Universitas Muhammadiyah Jakarta


Zakat merupakan instrumen penting dalam ajaran Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga sebagai pilar kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi yang memiliki potensi besar untuk mengurangi kemiskinan, memperkecil kesenjangan sosial, serta memperkuat kemandirian ekonomi umat. Di Indonesia, zakat telah diatur dalam regulasi nasional dan dikelola secara profesional melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).


Namun, efektivitas pengelolaan zakat tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan atau kuatnya regulasi, tetapi juga sangat bergantung pada pemahaman masyarakat terhadap fiqih zakat. Hal ini menjadi isu penting, terlebih bagi daerah seperti Maluku Utara, yang memiliki potensi zakat cukup besar tetapi realisasi penghimpunannya masih belum optimal


Literasi Fiqih Zakat sebagai Fondasi Kesadaran Muzakki di Maluku Utara

Maluku Utara merupakan provinsi dengan karakter masyarakat yang religius dan kental dengan tradisi keagamaan. Namun, tingkat literasi fiqih zakat masyarakat masih bervariasi, terutama pada aspek-aspek teknis seperti jenis harta yang wajib dizakati, perhitungan nisab dan haul, serta perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah. Banyak warga yang sebenarnya sudah berada pada kategori wajib zakat, tetapi belum memahami ketentuan fikih sehingga tidak menunaikan zakat secara benar atau tidak menyalurkannya melalui lembaga resmi.


Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Amil Zakat

Kepercayaan publik merupakan faktor penting dalam pengelolaan zakat. Di Maluku Utara, sebagian masyarakat masih memilih menyalurkan zakat secara pribadi dibandingkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Maluku Utara atau BAZNAS kabupaten/kota. Salah satu alasan utamanya adalah kurangnya pemahaman bahwa lembaga zakat bekerja berdasarkan ketentuan fikih yang ketat, termasuk integritas amil, pendataan mustahik, dan penyaluran yang tepat sasaran.


Optimalisasi Potensi Zakat di Sektor-Sektor Unggulan Maluku Utara

Maluku Utara memiliki potensi ekonomi yang khas, seperti sektor perikanan, perkebunan (kopra dan pala), pertambangan, serta UMKM perdagangan. Banyak dari sektor ini sebenarnya memiliki peluang besar sebagai sumber zakat, namun potensi itu masih belum teridentifikasi dengan baik.


Penyaluran Zakat yang Tepat Sasaran dan Berdampak pada Pengentasan Kemiskinan

Tantangan terbesar Maluku Utara bukan hanya terkait penghimpunan zakat, tetapi juga efektivitas pendistribusiannya. Banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi tentang keberadaan daripada lembaga seperti BAZNAS


Literasi Fiqih Zakat sebagai Pilar Penguatan Sistem Zakat Daerah

Penguatan literasi fikih zakat di Maluku Utara akan mendukung sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, ulama, akademisi, dan lembaga amil zakat.


“Literasi Fiqih zakat adalah kunci agar potensi Maluku Utara berubah menjadi kekuatan sosial yang nyata”.

  • Peran Literasi Fikih Zakat dalam Optimalisasi Penghimpunan dan Penyaluran Zakat di Maluku Utara
  • 0

Terkini