Sinarmalut.com, Tidore - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 353.000.000, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alexander Maradentua S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara adalah sebesar Rp 1.373.244.204,64.
"Oleh karenanya Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp 832.602.710,00 atas jumlah tersebut masih ada kekurangan sejumlah Rp 540.641.494,64. yang harus diselamatkan dan dikembalikan kepada Negara. Pengembalian ini dilakukan penitipan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tidore di Bank Mandiri," ucapnya, Selasa (20/8/2025), bertempat di Aula Kejari Tidore Kepulauan.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut menjadi momentum kesadaran bagi masyarakat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara sehingga tidak terjerat pada lingkaran praktek tindak pidana korupsi.
Kiranya kedepan masyarakat akan jauh lebih mengenal hukum agar terhindar dari hukuman serta melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan korupsi kepada penegak hukum. *