![]() |
Polisi amankan pelaku pembawa minuman keras |
Sinarmalut.com, Tidore - Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan seorang perempuan yang kedapatan membawa minuman keras, Rabu (06/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIT. Wanita tersebut diamankan di Pelabuhan Darko, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Identitas pelaku berinisial SSK (40 tahun), alamat Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, polisi menyita barang bukti 29 botol minuman keras jenis cap tikus dan 12 Botol Minuman Keras jenis Guinness.
"Rabu Tanggal 06 Agustus 2025 Pukul 17.00 Wit bertempat di Pelabuhan Darko, personil Polsek Oba Utara melaksanakan pengamanan di pelabuhan Darko dan melakukan kegiatan pemeriksaan barang bawaan penumpang Kapal Cantika, dan mendapatkan 29 Botol minuman keras jenis (Cap tikus) dan 12 botol minuman keras jenis Guinness di dalam bak mobil TRAGA dengan Nomor plat DM 8135 BN," ungkap Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin.
Ia menjelaskan, pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti minuman keras diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. *