Ketua DPD II KNPI Kabupaten Pulau Morotai, Julkifli Samania
Sinarmalut,com, Morotai - Ketua DPD II KNPI Kabupaten Pulau Morotai, Julkifli Samania, mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penjualan beli buah kelapa, kecuali jenis kelapa bido. Desakan ini disampaikan Zulkfili, Kamis (14/8/2025).
Julkifli menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para petani kelapa, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ia menyoroti bahwa PT Nico, sebuah perusahaan yang berinvestasi di bidang pertanian kelapa, telah aktif melakukan pembelian hasil pertanian masyarakat.
“Perda ini sangat penting agar pihak investor tidak hanya membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat petani, tetapi juga memberikan kontribusi nilai tambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Morotai, khususnya di bidang pertanian,” tegasnya.
Dalam situasi efisiensi daerah, kata dia, perlu ada upaya nyata untuk memaksimalkan potensi pengelolaan hasil pertanian kelapa.
“Kita tentu mendukung upaya baik dari pihak investor PT Nico demi membantu perekonomian masyarakat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa hasil pertanian yang berkualitas dari para petani dapat meningkatkan perputaran uang di Morotai secara signifikan,” ujarnya.
Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah, investor, dan masyarakat petani, sehingga sektor pertanian di Morotai dapat berkembang lebih baik dan berkesinambungan.*