Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Kejari Tidore Terima Kerugian Negara di Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Galala, Nilainya Segini

Monday, 28 July 2025 | 21:23 WIB Last Updated 2025-07-28T12:23:28Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore  telah menerima pengembalian  kerugian keuangan negara  sebesar  Rp 250.000.000, dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022. Serah terima ini bertempat di Aula  Kejaksaan  Negeri  Tidore Kepulauan, Senin (28/7/2025).


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alexander Maradentua S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara adalah sebesar Rp 1.373.244.204,64.


"Oleh karenanya Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Telah Menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp 469.602.710,00, atas jumlah tersebut masih ada kekurangan sejumlah Rp 903.641.494,64, yang harus diselamatkan dan dikembalikan kepada Negara. Pengembalian ini dilakukan penitipan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tidore di Bank Mandiri," jelasnya.


Ia menuturkan, pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut menjadi momentum kesadaran bagi masyarakat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara sehingga tidak terjerat pada lingkaran praktek tindak pidana korupsi. 


“Kiranya kedepan masyarakat akan jauh lebih mengenal hukum agar terhindar dari hukuman serta melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan korupsi kepada penegak hukum,” ujarnya. *

  • Kejari Tidore Terima Kerugian Negara di Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Galala, Nilainya Segini
  • 0

Terkini