Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Serahkan SK 80 Persen ke 40 CPNS, Sekda Morotai Ingatkan Begini

Tuesday, 10 June 2025 | 22:03 WIB Last Updated 2025-06-10T13:03:27Z


Sinarmalut.com,
Morotai - Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) 80 persen kepada 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2024. 


Acara penyerahan SK ini dilakukan oleh Bupati Rusli Sibua yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, berlangsung di Aula Kantor Bupati pada Selasa (10/6/2025).


Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang telah bergabung dengan pemerintah Pulau Morotai. Ia menekankan pentingnya pelaporan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masing-masing setelah menerima SK. Hal ini bertujuan agar para CPNS dapat segera menandatangani surat perjanjian kerja atau Surat Perintah Pelaksanaan Tugas.


"Begitu kalian mendapatkan SK, segera lapor ke OPD masing-masing. Gaji CPNS mulai dibayarkan setelah ada surat perintah dari atasan langsung sebagai bukti bahwa kalian sudah aktif dan melaksanakan tugas," jelasnya. 


Umar berharap agar pengurusan gaji dapat selesai secepatnya, sehingga para CPNS dapat menerima gaji sebesar 80 persen mulai bulan Juli.


Para CPNS yang baru saja menerima SK akan mengikuti prajabatan pada tahun berikutnya. Sekda mengingatkan agar mereka mengikuti prajabatan dalam waktu dua tahun, jika tidak, status mereka akan terhenti sebagai CPNS. "Kedisiplinan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan sistem birokrasi pemerintahan sangatlah penting," tambahnya.


Umar juga mengingatkan bahwa tugas sebagai CPNS bukan hanya sekadar hadir, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang baik, terutama kepada masyarakat. Ia menekankan agar CPNS memperhatikan etika dalam pelayanan, seperti memberikan perhatian utama kepada pasien sebelum menanyakan administrasi lainnya.


Sekda juga memberitahukan bahwa tidak ada rapel gaji untuk CPNS pada tahun 2025, mereka akan langsung melaksanakan tugas dan menerima gaji bulanan. Selain itu, ia mengingatkan CPNS untuk tidak berpindah unit sebelum menyelesaikan masa pengabdian minimal 10 tahun. Pindah tugas hanya diperbolehkan dalam keadaan yang sangat mendesak dan objektif.


Terkait penggunaan media sosial, Sekda mengingatkan agar seluruh ASN menggunakan platform ini secara bijak, menghindari unggahan yang dapat mencemarkan nama baik institusi dan diri sendiri. 


"Jaga nama baik kalian sebagai abdi negara, gunakan media sosial untuk hal yang produktif, bukan merugikan," tutupnya.


Diketahui bahwa dari 40 CPNS yang menerima SK, terdiri dari 6 tenaga teknis dan 34 tenaga kesehatan. *

  • Serahkan SK 80 Persen ke 40 CPNS, Sekda Morotai Ingatkan Begini
  • 0

Terkini