Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polsek Oba Utara Kembali Ringkus Pengedar Miras di Galala

Tuesday, 10 June 2025 | 11:17 WIB Last Updated 2025-06-10T02:17:32Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, mengamankan pelaku yang menjual minuman keras di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Senin (10/06/2025) pukul 23.00 WIT.


Adapun pelaku yang diamankan dengan inisial W (45 tahun), warga desa Galala. Dari tangan W, polisi menyita barang bukti 2 kantong plastik cap tikus.


"Unit intel melakukan deteksi dini terkait dengan penjualan minuman keras jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara dan mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Galala ada yang menjual minuman keras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, Selasa (10/6/2025).


Setelah mendapatkan informasi itu, unit intel menghubungi unit Reskrim serta Unit Samapta untuk melakukan penggeledahan di rumah yang anggap telah menjual minuman keras jenis cap tikus tersebut.


“Dari penggeledahan itu, polisi mendapatkan 2 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus," sambungnyam


Ditambahkan, setelah pelaku diamankan, polisi akan melakukan tindak lanjut untuk proses persidangan, amankan pelaku dan barang bukti di Mako Polsek Oba Utara. *

  • Polsek Oba Utara Kembali Ringkus Pengedar Miras di Galala
  • 0

Terkini